Cara kami menghitung
Halaman ini menjelaskan dengan rinci cara kerja kalkulator Salary Korea. Aturannya berasal dari UU Standar Ketenagakerjaan Korea (근로기준법) dan tafsiran resmi Kementerian Ketenagakerjaan Korea (고용노동부). Kalau aturan perusahaan atau kontrak kerja kamu lebih baik dari undang-undang, gaji asli kamu bisa lebih tinggi.
1. Upah per jam standar (통상시급)
Uang lembur, kerja malam dan kerja hari libur dihitung dari upah per jam standar.
- Gaji per jam: upah per jam yang kamu masukkan
- Gaji bulanan: gaji pokok bulanan ÷ jam kerja kontrak per bulan (biasanya 209 jam)
- Tunjangan tetap: tunjangan yang kamu terima setiap bulan dengan jumlah tetap (jabatan, sertifikat, masa kerja) dan bonus rutin (jumlah per tahun ÷ 12) termasuk upah standar. Kami tambahkan (total per bulan ÷ 209) ke upah per jam kamu.
209 jam = 40 jam kerja + 8 jam libur mingguan per minggu, dikali 4,345 minggu per bulan (365 ÷ 7 ÷ 12). Sejak putusan Mahkamah Agung Korea bulan Desember 2024 (2020다247190), bonus rutin bisa termasuk upah standar walaupun hanya dibayar kepada pekerja yang masih bekerja.
2. Cara jam kerja dibagi
Kami membagi waktu kerja kamu menit per menit. Jam istirahat tidak dihitung.
| Jenis | Kapan | Bayaran | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Normal (정상) | Sampai 8 jam sehari dan 40 jam seminggu | 100% | Pasal 50 |
| Lembur (연장) | Lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu | 150% | Pasal 56 ayat 1 |
| Malam (야간) | 22.00 – 06.00 | tambahan +50% | Pasal 56 ayat 3 |
| Hari libur, sampai 8 jam (휴일) | Jam kerja di tanggal merah atau hari libur mingguan | 150% | Pasal 56 ayat 2 |
| Hari libur, lebih dari 8 jam | Lewat 8 jam di hari libur yang sama | 200% | Pasal 56 ayat 2 |
Contohnya, lembur saat shift malam dapat 150% + 50% = 200%.
Aturan rinci yang kami pakai
- Satu minggu dihitung dari Senin sampai Minggu.
- Shift yang lewat tengah malam dihitung masuk ke hari shift itu dimulai, untuk hitungan 8 jam per hari (tafsiran Kementerian).
- Kerja hari libur hanya menghitung jam antara pukul 0.00 dan 24.00 di hari libur itu. Shift malam yang mulai pukul 20.00 di malam sebelum hari libur hanya dihitung kerja hari libur setelah tengah malam.
- Jam kerja hari libur tidak dihitung ke batas lembur 8 jam/40 jam.
- Satu jam dihitung lembur begitu salah satu batas tercapai, batas 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Tidak ada jam yang dihitung dua kali.
3. Uang libur mingguan dan libur berbayar
- Uang libur mingguan (주휴수당) (Pasal 55 ayat 1, Peraturan Pelaksanaan Pasal 30): kalau kamu masuk kerja di semua hari kerja dalam seminggu, kamu dapat 1 hari libur yang tetap dibayar.
- Gaji per jam: jam normal minggu itu ÷ 40 × 8 jam (paling banyak 8 jam)
- Tidak ada uang libur mingguan untuk minggu dengan jam kerja di bawah 15 jam atau ada hari tidak masuk (Pasal 18 ayat 3)
- Gaji bulanan: sudah termasuk dalam gaji 209 jam
- Libur tanggal merah berbayar (Pasal 55 ayat 2): tempat kerja dengan 5 karyawan atau lebih memberi libur tanggal merah yang tetap dibayar.
- Gaji per jam: kami tambahkan upah 1 hari (biasanya 8 jam) hanya untuk tanggal merah yang jatuh di hari kerja terjadwal kamu, bukan di hari libur kamu.
- Gaji bulanan: sudah termasuk dalam gaji.
- Hari cuti tahunan dibayar sesuai jam kerja kontrak per hari (biasanya 8 jam).
- Hari tidak masuk tidak dibayar untuk gaji per jam. Untuk gaji bulanan, dipotong upah 1 hari ditambah uang libur mingguan 1 hari.
4. Perusahaan dengan kurang dari 5 karyawan
Tambahan 50% untuk lembur, kerja malam dan kerja hari libur, serta libur tanggal merah berbayar, tidak berlaku. Kamu tetap dapat 100% untuk semua jam kerja, dan uang libur mingguan tetap berlaku (Peraturan Pelaksanaan Pasal 7, Lampiran 1).
5. Upah minimum
| Tahun | Per jam | Per bulan (209 jam) |
|---|---|---|
| 2026 | 10.320 won | 2.156.880 won |
| 2027 | 10.700 won | 2.236.300 won |
Kalkulator akan memberi peringatan kalau upah per jam kamu di bawah upah minimum tahun itu.
6. Data hari libur
Kami memasukkan semua hari libur nasional dan libur pengganti tahun 2026 dan 2027, termasuk Hari Buruh (1 Mei) dan Hari Konstitusi (17 Juli) yang menjadi hari libur nasional mulai 2026. Kami memperbarui data kalau pemerintah menambah hari libur sementara.
7. Yang tidak kami hitung
- Pajak dan 4 asuransi sosial (hasilnya sebelum pajak)
- Tunjangan khusus perusahaan (tunjangan shift, bonus produksi, dll.). Kamu bisa memasukkannya di “Uang lain-lain”.
- Kontrak upah paket (포괄임금) dan sistem jam kerja khusus seperti jam kerja fleksibel atau jam kerja pilihan
8. Kalau hasil kami berbeda dengan perusahaan
Catatan jam kerja dan jam istirahat, tanggal tutup buku gaji dan aturan perusahaan bisa mengubah hasilnya. Kalau perbedaannya terus ada, tanyakan ke bagian gaji di perusahaan bagaimana cara menghitungnya, atau telepon call center Kementerian Ketenagakerjaan Korea (☎ 1350, ada layanan bahasa asing).
Kirim masukan atau laporan kesalahan lewat halaman Kontak.
Terakhir diperbarui: 2026-10-22