Kalkulator Pesangon

Menghitung pesangon (퇴직금) sesuai undang-undang tunjangan pensiun pekerja Korea. Pekerja asing juga bisa cek selisihnya dengan asuransi kepulangan.

Rumus pesangon Korea

Pesangon = upah rata-rata per hari × 30 hari × (jumlah hari kerja ÷ 365)

Upah rata-rata per hari (평균임금) adalah total upah selama 3 bulan sebelum tanggal berhenti kerja, dibagi jumlah hari di periode itu (89–92 hari). Uang lembur, kerja malam dan kerja hari libur ikut dihitung, jadi pesangon pekerja shift jauh lebih besar daripada kalau hanya dihitung dari gaji pokok. Untuk bonus dan upah cuti tahunan, yang ditambahkan adalah 3/12 dari jumlah satu tahun.

Tanya jawab

Kalau kurang 1 hari dari 1 tahun, apakah saya tidak dapat pesangon?

Ya, tidak dapat. Kamu harus kerja terus-menerus di perusahaan yang sama minimal 1 tahun (365 hari). Tanggal berhenti kerja (퇴직일) adalah hari setelah hari kerja terakhir kamu. Masa kerja dihitung dari tanggal masuk kerja sampai sehari sebelum tanggal berhenti kerja.

Apakah pekerja EPS (E-9) dapat pesangon terpisah?

Asuransi kepulangan (출국만기보험) yang dibeli perusahaan berfungsi sebagai pesangon kamu. Kalau uang asuransinya lebih kecil dari pesangon menurut hukum, perusahaan wajib membayar selisihnya. Kamu bisa cek selisihnya di langkah 3 kalkulator ini. Baca juga info asuransi kepulangan.